TATA TERTIB DAN DISIPLIN BELAJAR SANTRI
PESANTREN MODERN AL-MANAR
PASAL I
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Bel berbunyi pada pukul 07.25 WIB
- Proses belajar mengajar bagi santri putra dan putri dimulai pada pukul 07.30, seluruh santri harus sudah ada di dalam kelas
- Tidak berada di luar kelas tanpa alasan (mondar-mandir) setelah bel masuk berbunyi
- Menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan kelas
- Khusus piket kelas agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin (terutama untuk kebersihan kelas)
- Membaca do’a 5 menit sebelum dimulai pelajaran dipimpin oleh ketua kelas di kelas masing-masing
- Mengatur tempat duduk dengan rapi dan berkonsentrasi dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar
- Menjaga akhlak dan kesopanan terhadap teman dan guru
- Tidak diperkenankan izin keluar kelas lebih dari 7 menit
- Keluar kelas setelah pelajaran tepat pada waktunya / tidak mempercepat waktu keluar kelas
- Seluruh santri wajib mengikuti belajar malam, pada hari-hari yang telah ditentukan
- Persiapan untuk melihat jadwal dan buku-buku pelajaran dilakukan pada sore hari setelah shalat ashar
- Piket malam harus masuk kelas dan mengikuti pelajaran jam ke-3 s/d ke-8.
PASAL II
BUKU PELAJARAN
- Setiap santri baik putra maupun putri harus berusaha melengkapi buku pelajaran masing-masing
- Buku pelajaran terbagi menjadi 2 jenis:
- Buku pelajaran program studi pesantren yang pada umumnya dibeli dari koperasi pesantren dengan menggunakan dana pribadi dengan harga yang telah ditentukan pada awal tahun ajaran
- Buku pelajaran program studi madrasah tsanawiyah/aliyah diperoleh dari bagian pengajaran/perpustakaan dengan sistem pinjam/sewa
- Kategori buku yang dimiliki santri:
- Buku wajib:
- Harus memiliki Al-Qur’an ukuran standar (bukan seukuran saku)
- Kelas 1 s/d 6 adalah semua buku pelajaran sesuai dengan kelas dan jenjangnya
- Khusus santri Aliyah Kamus bahasa inggris dan bahasa arab (Mahmud Yunus dan Jhon M. Echal)
- Buku anjuran:
- Kelas 1 kamus ma’hady
- Kelas 2 dan 3 kamus bahasa arab (Mahmud Yunus)
- Kelas 4 s/d 6 Kamus Besar (Munjid atau Al-Munawwir)
- Buku pendukung:
- Buku-buku atau majalah untuk pengembangan bahasa arab dan inggris
- Buku-buku pengembangan diri yang telah dimusyawarahkan dengan wali kelas/wali asrama masing-masing
- Buku larangan:
- Buku-buku yang berbau kemusyrikan
- Buku-buku yang tidak sesuai denga alam pendidikan pesantren
- Ketentuan Peminjaman buku pelajaran:
- Setiap santri harus memiliki kartu perpustakaan yang berisi data buku yang dipinjam
- Peminjaman dilakukan oleh santri pada waktu yang telah ditentukan sesuai data yang diterima oleh pengurus.
- Biaya jaminan peminjaman per-buku adalah Rp. 3000,- s/d Rp. 5000,- disesuaikan dengan jenisnya diserahkan langsung kepada staf bag. Perpustakaan yang bertugas
- Buku harus dijaga sebaik-baiknya
- Ketentuan pengembalian buku pelajaran:
- Buku dikembalikan ke bag. Perpustakaan pada akhir semester II, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Buku-buku yang dikembalikan harus sesuai dengan data yang ada dalam kartu perpustakaan dan dalam keadaan bersih/rapi bersampul dan tanpa coretan
PASAL III
SERAGAM PERLENGKAPAN HARIAN
- Seragam harian:
- Hari Sabtu dan Ahad : Baju pramuka – coklat muda dan celana/rok coklat tua (MTs), dan celana biru (MA)
- Hari Senin dan Selasa : Baju putih dan celana/rok biru (MTs), Baju putih dan celana/rok abu-abu (MA)
- Hari Rabu dan Kamis : Baju batik dan bawahan hitam (MTs dan MA kelas 4-5), Baju marhalah dan celana hitam (MA kelas 6).
- Atribut/aksesoris bagi seluruh santri:
- Memakai sepatu (kulit), kaos kaki, tali pinggang dan papan nama, selama kegiatan belajar mengajar
- Menjahit/menempelkan simbol lembaga pada baju seragam putih
- Membawa perlengakapan belajar yang meliputi; buku paket, buku tulis, ballpen, penghapus, rol dan segala media tulis non elektronik yang berhubungan dengan pelajaran.
PASAL IV
INVENTARISASI DAN PERLENGKAPAN KELAS
- Meja dan kursi sejumlah santri di setiap kelas
- Meja dan kursi guru
- Papan tulis (white board)
- Perlengkapan kelas yang harus tersedia:
- 2 spidol (board maker)
- 2 penghapus
- 1 botol tinta spidol
- Peralatan kebersihan yang harus dimiliki setiap kelas:
- Sapu
- Kemoceng
- Tempat sampah
- Ketua kelas atau wakil ketua mengambil absen kelas, dan harus tersedia di kelas sebelum pelajaran jam pertama dimulai
- Masing-masing santri wajib ikut serta menjaga inventaris kelasnya
- Jika ada meja atau kursi di luar ruang harus segera dimasukkan ke dalam kelas
- Peralatan ataupun segala sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar agar dikeluarkan dari dalam kelas
PASAL V
KEBERSIHAN KERAPIAN DAN KEINDAHAN KELAS
- Ketua kelas harus menentukan piket kelas
- Piket kelas bertanggungjawab penuh atas kebersihan, ketertiban dan kenyamanan kelas
- Piket kelas membersihkan kelas setelah pemberian kosa kata setiap pagi dan membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia
- Seluruh santri dilarang keras untuk makan dan minum di kelas
- Setiap kelas wajib mewujudkan kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan kelas dengan maksimal
- Hiasan kelas yang sesuai dengan suasana pendidikan boleh dipasang dengan rapi tanpa dipaku dengan dinding.
PASAL VI
PERIZINAN TIDAK MASUK KELAS
- Setiap santri harus memiliki kartu perizinan, diisi setiap kolom sesuai dengan alas an izin saat diperlukan
- Santri yang berhak izin tidak masuk kelas:
- Santri yang sakit : mengambil rekomendasi/tashrih pada jam pertama, datang sendiri dengan membawa kartu perizinan dan harus sudah makan pagi
- Santri yang piket : mengambil rekomendasi/tashrih pada jam pertama dengan membawa kartu perizinan.
- Santri yang mendapatkan tugas khusus: mengambil rekomendsai/tashrih dengan membawa kartu perizinan dan catatan/data pengantar dari musyrif kegiatan.
- Santri yang pulang, harus melalui izin wali kelas dan staf pengasuhan santri sebelum minta rekomendasi tidak masuk kelas ke bagian pengajaran
- Piket Kantor harus selalu siap di kantor serta menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanah yang telah diberikan
- Piket malam tidak masuk kelas hanya sampai jam ke-2 saja, jam pelajaran selanjutnya harus sudah ada di kelas masing-masing, maka agar bekerjasama dengan piket asrama untuk bangun tidur selambat-lambatnya pada jam 08.15 WIB.
PASAL VII
SANKSI DAN TINDAKAN DISIPLIN
- Pelanggaran terhadap ketentuan pada kegiatan belajar mengajar akan dikenakan sanksi/tindakan disiplin dalam 3 tingkatan:
- Ringan (karena khilaf dan ketidaksengajaan) : Ditegur dan dinasehati, mengambil sampah dan lain sebagainya
- Sedang (karena dilakukan dengan sengaja dan berulang kali) : Ditegur, dijemur, lari keliling pesantren, bagi santri putri memakai jilbab dengan warna yang telah ditentukan dan lain sebagainya
- Berat (karena disengaja dan sudah tidak bisa diingatkan lagi dengan prosedur pelanggaran sedang) : Dibotak dan dilaporkan ke bagian pengasuhan santri, panggil orang tua, membuat surat perjanjian. Dan jika pelanggaran masih berlanjut maka akan dijadikan pertimbangan untuk tindakan selanjutnya: 1. Diskors (tidak diperkenankan masuk / berada di pesantren dalam jangka waktu tertentu), 2. Dikembalikan kepada orang tua dan tidak diperbolehkan belajar di pesantren ini untuk selamanya
- Meninggalkan kelas tanpa izin dianggap telah melanggar disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:
- Meninggalkan kelas 1 jam : pelanggaran ringan
- Meninggalkan kelas 1 hari : pelanggaran sedang
- Meninggalkan kelas lebih dari 1 hari : pelanggaran berat
- Menghilangkan buku paket yang dipinjam dari bagian perpustakaan harus mengganti sesuai dengan harga buku
- Merusakkan buku paket pinjaman akan dikenakan denda/sanksi biaya perbaikan Rp. 5000,- s/d Rp. 20.000,- sesuai dengan kondisi kerusakan
- Bagi yang tidak memakai seragam dan atribut sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkatan; ringan, sedang dan berat
- Bagi yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja merusak atau menghilangkan inventaris dan perlengakapan kelas (Meja, kursi, absen, spidol, penghapus, hiasan, alat kebersihan dan lain sebagainya) maka wajib menggantinya
- Bagi yan makan dan minum di kelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya
- Piket kelas yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatan; ringan, sedang dan berat.

