TATA TERTIB SANTRI
PESANTREM MODERN AL-MANÂR
LAM PERMEI COT IRIE ACEH BESAR
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Seluruh santri harus bersungguh-sungguh mempelajari, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan syari’at Islam baik secara individu, kelompok maupun bermasyarakat.
- Selalu berusaha mempererat ukhuwah Islamiyah sesama muslim dan bergaul dengan akhlak yang mulia.
- Menghayati fungsi Pesantren Modern Al-Manâr sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang berkhidmat pada masyarakat dan pembentuk karakter ummat.
- Percaya dan taat sepenuhnya kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
- Melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala bimbingan, arahan, tata tertib dan peraturan dalam segala gerak-gerik serta tingkah laku.
- Bersedia menerima segala tindakan/perbaikan yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan pesantren.
- Cinta kepada agama, orang tua, pesantren dan lingkungan..
BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 2
Ubudiyah Santri
- Seluruh santri diwajibkan :
- Shalat lima waktu berjama’ah di mesjid
- Membaca al-Qur’an pada waktu shalat Ashar, Maghrib dan Subuh.
- Mengikuti wirid Yasin dan Dalâil Khairât pada malam Jum’at (atau malam yang telah ditetapkan).
- Mengikuti latihan pidato pada malam yang telah ditentukan.
- Telah hadir di Mesjid 15 menit sebelum azan dikumandangkan khususnya menjelang shalat Maghrib dan Shubuh.
- Khusus shalat Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh seluruh santri harus memakai kain sarung dan memakai kemeja/pakaian shalat.
- Seluruh santri diwajibkan agar :
- Tidak masbuk dalam mengikuti shalat berjama’ah.
- Tidak membuat kegaduhan di dalam dan sekitar mesjid khususnya dalam pelaksanaan shalat.
- Mengisi shaf yang kosong lebih dahulu dan mengatur shaf dengan rapi dan rapat sebelum iqamah.
- Seluruh santri diharuskan memakai peci setiap shalat dan tidak dibenarkan memakai kaos oblong (pakaian yang tidak pantas) ke mesjid.
- Menjelang pelaksanaan shalat Jum’at seluruh santri harus telah berada di mesjid sambil membaca al-Qur’an 15 menit sebelum azan.
- Mengikuti praktek ibadah/kajian kitab pada malam yang telah ditentukan.
Pasal 3
Pakaian
- Pakaian harus sopan dan rapi yang sesuai dengan syari’at Islam, tidak dibenarkan menggunakan perhiasan yang mewah, celana lea/jean, pakaian berposter dan pakaian yang bersimbol politik.
- Pada setiap hari belajar pagi dan sore harus memakai pakaian yang telah ditetapkan.
- Pakaian olah raga digunakan pada waktu olah raga.
- Seluruh santri harus memiliki sandal dan memakainya.
- Seluruh santri tidak dibenarkan memakai topi.
- Seluruh santri wajib memakai celana dan kaos ketika tidur.
- Seluruh santri wajib memasukkan baju/kaos ke dalam celana ketika keluar kamar.
- Seluruh santri wajib mengambil pakaian dijemuran setelah ashar setiap hari.
Pasal 4
Kebersihan
- Kamar tidur dan ranjang (atas-bawah) harus bersih dan selalu rapi.
- Kasur harus ada sprei, sarung bantal dan dirapikan setiap saat khususnya setelah bangun tidur.
- Seluruh santri dilarang keras:
- Membuang sampah bukan pada tempat yang disediakan.
- Mencoret-coret dinding, meja, pintu, jendela dan tempat-tempat lainnya.
- Santri berambut gondrong.
- Merendam pakaian lebih dari satu hari.
- Meletakkan peralatan mandi di atas bak mandi.
- Memasukkan sikat gigi dan sabun kedalam bak mandi.
- Setiap santri harus menjalani piket madrasah, asrama, mesjid secara bergiliran.
- Setiap santri harus mengikuti gotong royong pada hari Jum’at atau waktu yang ditentukan.
- Setiap santri wajib membawa gayung/peralatan mandi lainnya ketika pergi ke kamar mandi.
Pasal 5
Sikap/Adap Sopan Santun
- Setiap santri harus bersikap sopan, hormat, sabar dan rendah hati (tawâdhu`) serta menanamkan rasa memiliki terhadap lembaga/almamater.
- Apabila berkunjung/memasuki kamar, rumah guru, kantor dan kelas terlebih dahulu mengetuk pintu dan memberi salam.
- Seluruh santri dilarang keras :
- Memiliki senjata tajam, alat komunikasi dan elektronik.
- Memiliki/membaca buku-buku/majalah yang tidak mendidik/ tidak dibenarkan oleh syari’at Islam.
- Membuat keributan/kegaduhan di komplek Al-Manâr.
- Duduk di atas meja, jendela dan tempat-tempat yang kurang sopan.
- Tidur di kamar/ranjang orang lain.
- Masuk/keluar melalui pagar atau jendela.
- Menutup dan mengunci jendela dan pintu setiap selesai belajar.
Pasal 6
Disiplin Belajar
- Santri tidak dibenarkan pulang ke asrama pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar dan semua perlengkapan belajar harus dibawa pada waktu berangkat ke ruang belajar.
- Semua santri sudah berada di kelas 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
- 15 menit setelah shalat Isya semua santri sudah berada di kelas untuk belajar mandiri/kelompok.
- Jam 22.45 seluruh santri telah berada di asrama masing-masing untuk di absen dan istirahat.
- Seluruh Santri harus melengkapi buku-buku dan peralatan belajar.
- Seluruh santri wajib menyiapkan buku pelajaran pada malam hari.
Pasal 7
Disiplin Bahasa
- Setiap Santri harus bertutur kata dengan lembut, sopan dan menghindari kata-kata/ucapan kotor yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
- Seluruh santri dilarang keras berbicara dengan bahasa daerah.
- Seluruh Santri di wajibkan :
- Berbahasa resmi yang telah ditetapkan (Arab/Inggris) dalam percakapan sehari-hari.
- Mengikuti muhadatsah pada hari Selasa dan Jum’at pagi.
- Mengikuti pemberian kosa kata/mufradat setiap ba`da shalat subuh.
- Membawa notes kosa kata setiap saat.
- Seluruh Santri dianjurkan untuk memiliki kamus bahasa Arab dan Inggris
Pasal 8
Disiplin Makan
- Seluruh Santri diwajibkan:
- Makan pada waktu, tempat yang telah ditentukan.
- Memiliki piring/cangkir/alat makan dan membawanya setiap makan serta memelihara, meletakkan di lemari masing-masing.
- Menjaga kesopanan pada waktu makan dan membaca do’a sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
- Tidak dibenarkan membawa nasi ke kamar kecuali alasan sakit.
- Seluruh santri tidak dibenarkan pergi ke dapur kecuali waktu makan.
Pasal 9
Olah Raga
- Seluruh Santri diwajibkan
- Memiliki pakaian olah raga.
- Berpakaian olah raga saat berolah raga.
- Mengikuti lari pagi pada hari Jum`at pagi.
- Seluruh santri tidak diperkenankan berolah raga tidak pada waktu dan tempatnya.
- Apabila bel dibunyikan tanda selesainya olah raga/kegiatan sore, maka seluruh Santri harus segera mandi sore dan bersiap-siap ke mesjid.
Pasal 10
Perizinan
- Seluruh santri hanya dibenarkan izin pulang (keluar/pamit) dari pesantren pada hari Jum`at apabila ada hal-hal yang mendadak.
- Santri yang ingin pamit keluar harus meminta izin telebih dahulu pada bagian pengasuhan/perizinan dengan membawa Kartu Perizinan.
- Melaporkan dan menyerahkan surat keterangan izin/mengambil kartu perizinan setelah kembali ke pesantren.
- Santri dapat diberikan izin apabila dijemput, dan hanya dibenarkan dijemput oleh orang tua/wali santri yang tercantum dalam biodata pendaftaran, apabila dijemput oleh orang lain maka harus memperlihatkan tanda pengantar/pengenal dari orang tua.
- Santri yang ingin izin keluar kampus menggunakan yang sopan, celana berwarna gelap dan memakai peci.
Pasal 11
Pelanggaran Berat
- Tidak taat dan tidak patuh kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
- Merusak mengambil/menghilangkan milik orang lain tanpa izin.
- Berkelahi dan sejenisnya.
- Menghina dan melecehkan peraturan/nidham pesantren dengan sengaja.
- Perbuatan/tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Pasal 12
Sanksi atau Hukuman
- Bagi santri yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas dan ketentuan-ketentuan lain yang tertulis (telah ditetapkan oleh pesantren) akan dikenakan tahap-tahap sanksi sebagai berikut :
- Teguran/nasehat.
- Hukuman yang sifatnya mendidik.
- Pemanggilan orang tua/wali.
- Skorsing 1 (satu) tahun ajaran.
- Dikeluarkan dari Pesantren.
- Untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat langsung dikenakan sanksi point kelima (e).
Pasal 13
P e n u t u p
Segala ketentuan, kebiasaan atau sunnah pesantren yang tidak tercantum dalam tata tertib dan peraturan ini tetap berlaku seperti biasanya.
Ditetapkan di : Lampermai
Pada Tanggal : 01 Juli 2014
Pimpinan Pesantren,
dto
TGK. H. FAKHRUDDIN LAHMUDDIN, M.Pd
TATA TERTIB DAN DISIPLIN BELAJAR SANTRI
PESANTREN MODERN AL-MANAR
PASAL I
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Bel berbunyi pada pukul 07.25 WIB
- Proses belajar mengajar bagi santri putra dan putri dimulai pada pukul 07.30, seluruh santri harus sudah ada di dalam kelas
- Tidak berada di luar kelas tanpa alasan (mondar-mandir) setelah bel masuk berbunyi
- Menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan kelas
- Khusus piket kelas agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin (terutama untuk kebersihan kelas)
- Membaca do’a 5 menit sebelum dimulai pelajaran dipimpin oleh ketua kelas di kelas masing-masing
- Mengatur tempat duduk dengan rapi dan berkonsentrasi dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar
- Menjaga akhlak dan kesopanan terhadap teman dan guru
- Tidak diperkenankan izin keluar kelas lebih dari 7 menit
- Keluar kelas setelah pelajaran tepat pada waktunya / tidak mempercepat waktu keluar kelas
- Seluruh santri wajib mengikuti belajar malam, pada hari-hari yang telah ditentukan
- Persiapan untuk melihat jadwal dan buku-buku pelajaran dilakukan pada sore hari setelah shalat ashar
- Piket malam harus masuk kelas dan mengikuti pelajaran jam ke-3 s/d ke-8.
PASAL II
BUKU PELAJARAN
- Setiap santri baik putra maupun putri harus berusaha melengkapi buku pelajaran masing-masing
- Buku pelajaran terbagi menjadi 2 jenis:
- Buku pelajaran program studi pesantren yang pada umumnya dibeli dari koperasi pesantren dengan menggunakan dana pribadi dengan harga yang telah ditentukan pada awal tahun ajaran
- Buku pelajaran program studi madrasah tsanawiyah/aliyah diperoleh dari bagian pengajaran/perpustakaan dengan sistem pinjam/sewa
- Kategori buku yang dimiliki santri:
- Buku wajib:
- Harus memiliki Al-Qur’an ukuran standar (bukan seukuran saku)
- Kelas 1 s/d 6 adalah semua buku pelajaran sesuai dengan kelas dan jenjangnya
- Khusus santri Aliyah Kamus bahasa inggris dan bahasa arab (Mahmud Yunus dan Jhon M. Echal)
- Buku anjuran:
- Kelas 1 kamus ma’hady
- Kelas 2 dan 3 kamus bahasa arab (Mahmud Yunus)
- Kelas 4 s/d 6 Kamus Besar (Munjid atau Al-Munawwir)
- Buku pendukung:
- Buku-buku atau majalah untuk pengembangan bahasa arab dan inggris
- Buku-buku pengembangan diri yang telah dimusyawarahkan dengan wali kelas/wali asrama masing-masing
- Buku larangan:
- Buku-buku yang berbau kemusyrikan
- Buku-buku yang tidak sesuai denga alam pendidikan pesantren
- Ketentuan Peminjaman buku pelajaran:
- Setiap santri harus memiliki kartu perpustakaan yang berisi data buku yang dipinjam
- Peminjaman dilakukan oleh santri pada waktu yang telah ditentukan sesuai data yang diterima oleh pengurus.
- Biaya jaminan peminjaman per-buku adalah Rp. 3000,- s/d Rp. 5000,- disesuaikan dengan jenisnya diserahkan langsung kepada staf bag. Perpustakaan yang bertugas
- Buku harus dijaga sebaik-baiknya
- Ketentuan pengembalian buku pelajaran:
- Buku dikembalikan ke bag. Perpustakaan pada akhir semester II, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Buku-buku yang dikembalikan harus sesuai dengan data yang ada dalam kartu perpustakaan dan dalam keadaan bersih/rapi bersampul dan tanpa coretan
PASAL III
SERAGAM PERLENGKAPAN HARIAN
- Seragam harian:
- Hari Sabtu dan Ahad : Baju pramuka – coklat muda dan celana/rok coklat tua (MTs), dan celana biru (MA)
- Hari Senin dan Selasa : Baju putih dan celana/rok biru (MTs), Baju putih dan celana/rok abu-abu (MA)
- Hari Rabu dan Kamis : Baju batik dan bawahan hitam (MTs dan MA kelas 4-5), Baju marhalah dan celana hitam (MA kelas 6).
- Atribut/aksesoris bagi seluruh santri:
- Memakai sepatu (kulit), kaos kaki, tali pinggang dan papan nama, selama kegiatan belajar mengajar
- Menjahit/menempelkan simbol lembaga pada baju seragam putih
- Membawa perlengakapan belajar yang meliputi; buku paket, buku tulis, ballpen, penghapus, rol dan segala media tulis non elektronik yang berhubungan dengan pelajaran.
PASAL IV
INVENTARISASI DAN PERLENGKAPAN KELAS
- Meja dan kursi sejumlah santri di setiap kelas
- Meja dan kursi guru
- Papan tulis (white board)
- Perlengkapan kelas yang harus tersedia:
- 2 spidol (board maker)
- 2 penghapus
- 1 botol tinta spidol
- Peralatan kebersihan yang harus dimiliki setiap kelas:
- Sapu
- Kemoceng
- Tempat sampah
- Ketua kelas atau wakil ketua mengambil absen kelas, dan harus tersedia di kelas sebelum pelajaran jam pertama dimulai
- Masing-masing santri wajib ikut serta menjaga inventaris kelasnya
- Jika ada meja atau kursi di luar ruang harus segera dimasukkan ke dalam kelas
- Peralatan ataupun segala sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar agar dikeluarkan dari dalam kelas
PASAL V
KEBERSIHAN KERAPIAN DAN KEINDAHAN KELAS
- Ketua kelas harus menentukan piket kelas
- Piket kelas bertanggungjawab penuh atas kebersihan, ketertiban dan kenyamanan kelas
- Piket kelas membersihkan kelas setelah pemberian kosa kata setiap pagi dan membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia
- Seluruh santri dilarang keras untuk makan dan minum di kelas
- Setiap kelas wajib mewujudkan kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan kelas dengan maksimal
- Hiasan kelas yang sesuai dengan suasana pendidikan boleh dipasang dengan rapi tanpa dipaku dengan dinding.
PASAL VI
PERIZINAN TIDAK MASUK KELAS
- Setiap santri harus memiliki kartu perizinan, diisi setiap kolom sesuai dengan alas an izin saat diperlukan
- Santri yang berhak izin tidak masuk kelas:
- Santri yang sakit : mengambil rekomendasi/tashrih pada jam pertama, datang sendiri dengan membawa kartu perizinan dan harus sudah makan pagi
- Santri yang piket : mengambil rekomendasi/tashrih pada jam pertama dengan membawa kartu perizinan.
- Santri yang mendapatkan tugas khusus: mengambil rekomendsai/tashrih dengan membawa kartu perizinan dan catatan/data pengantar dari musyrif kegiatan.
- Santri yang pulang, harus melalui izin wali kelas dan staf pengasuhan santri sebelum minta rekomendasi tidak masuk kelas ke bagian pengajaran
- Piket Kantor harus selalu siap di kantor serta menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanah yang telah diberikan
- Piket malam tidak masuk kelas hanya sampai jam ke-2 saja, jam pelajaran selanjutnya harus sudah ada di kelas masing-masing, maka agar bekerjasama dengan piket asrama untuk bangun tidur selambat-lambatnya pada jam 08.15 WIB.
PASAL VII
SANKSI DAN TINDAKAN DISIPLIN
- Pelanggaran terhadap ketentuan pada kegiatan belajar mengajar akan dikenakan sanksi/tindakan disiplin dalam 3 tingkatan:
- Ringan (karena khilaf dan ketidaksengajaan) : Ditegur dan dinasehati, mengambil sampah dan lain sebagainya
- Sedang (karena dilakukan dengan sengaja dan berulang kali) : Ditegur, dijemur, lari keliling pesantren, bagi santri putri memakai jilbab dengan warna yang telah ditentukan dan lain sebagainya
- Berat (karena disengaja dan sudah tidak bisa diingatkan lagi dengan prosedur pelanggaran sedang) : Dibotak dan dilaporkan ke bagian pengasuhan santri, panggil orang tua, membuat surat perjanjian. Dan jika pelanggaran masih berlanjut maka akan dijadikan pertimbangan untuk tindakan selanjutnya: 1. Diskors (tidak diperkenankan masuk / berada di pesantren dalam jangka waktu tertentu), 2. Dikembalikan kepada orang tua dan tidak diperbolehkan belajar di pesantren ini untuk selamanya
- Meninggalkan kelas tanpa izin dianggap telah melanggar disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:
- Meninggalkan kelas 1 jam : pelanggaran ringan
- Meninggalkan kelas 1 hari : pelanggaran sedang
- Meninggalkan kelas lebih dari 1 hari : pelanggaran berat
- Menghilangkan buku paket yang dipinjam dari bagian perpustakaan harus mengganti sesuai dengan harga buku
- Merusakkan buku paket pinjaman akan dikenakan denda/sanksi biaya perbaikan Rp. 5000,- s/d Rp. 20.000,- sesuai dengan kondisi kerusakan
- Bagi yang tidak memakai seragam dan atribut sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkatan; ringan, sedang dan berat
- Bagi yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja merusak atau menghilangkan inventaris dan perlengakapan kelas (Meja, kursi, absen, spidol, penghapus, hiasan, alat kebersihan dan lain sebagainya) maka wajib menggantinya
- Bagi yan makan dan minum di kelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya
- Piket kelas yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatan; ringan, sedang dan berat.
PASAL VIII
PENUTUP
Segala ketentuan, kebiasaan atau sunnah pesantren yang tidak tercantum dalam tata tertib dan peraturan ini tetap berlaku seperti biasanya.
Ditetapkan di : Lampermai
Pada Tanggal : 01 Juli 2014
Pimpinan Pesantren,
dto
TGK. H. FAKHRUDDIN LAHMUDDIN, M.Pd